한국어 · English · 简体中文 · Русский · Bahasa Indonesia · ภาษาไทย · Tiếng Việt · 日本語

Bahan fungsional disetujui

크레아틴

크레아틴

Nomor pengakuan MFDS2008-57
Jalur persetujuanTerdaftar (고시형) — tercantum dalam standar publik MFDS
Asupan harian (sesuai persetujuan)3.0–3.0 g/일
Pemegang persetujuan뉴트리펀코리아컨설팅

Klaim yang disetujui (teks asli Korea)

“근력 운동 시에 운동수행능력 향상에 도움을 줄 수 있습니다.”(기타기능 II)

Peringatan (teks asli Korea)

1) 신장에 영향을 미치는 약물을 복용하거나 신장 이상의 위험이 있는 사람은 의사와 상담 후에 섭취하여야 합니다. 2) 어린이, 임산부, 수유부는 섭취를 삼가야 합니다. 3) 카페인은 크레아틴의 기능을 감소시킬 수 있습니다. 4) 크레아틴의 섭취는 탈수를 동반할 수 있으므로 충분한 물과 함께 섭취하여야 합니다. 5) 과다 섭취하지 마십시오.
BPOM dan BPJPH (sertifikasi halal)Peredaran suplemen kesehatan di Indonesia memerlukan izin edar BPOM, dan sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk pangan. Persetujuan Korea tidak menggantikan proses ini.

Pengadaan dari Korea

Terakhir disinkronkan: 2026-07-22

Persetujuan yang diuraikan di sini diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Republik Korea (MFDS) dan hanya berlaku di Korea Selatan. Ini bukan klaim kesehatan di yurisdiksi Anda dan belum dievaluasi oleh BPOM, FDA, EFSA, atau otoritas lain. Halaman ini melaporkan fakta regulasi dan tidak merekomendasikan produk apa pun.